Sukses

Peran SLR yang Jadi Tersangka Baru Kasus Mario Dandy Satriyo: Mengiyakan Ajakan hingga Merekam Pemukulan

SLR (19), teman Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan kepada David, anak Pengurus GP Ansor. Penetapan SLR sebagai tersangka lantaran terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy.

Liputan6.com, Jakarta - SLR (19), teman Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan kepada David, anak Pengurus GP Ansor. Penetapan SLR sebagai tersangka lantaran terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy.

"Peran SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

SLR juga terlibat secara tidak langsung memanaskan atau 'mengompori' Dandy ketika menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah Parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.

Bahkan, Ade Ary membeberkan pihak yang merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy adalah SLR. Dengan merekam aksi kekerasan dan tidak ada upaya mencegah dari yang bersangkutan.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. dan Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," sebutnya.

Adapun SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman ancaman 5 tahun penjara.

"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.

2 dari 2 halaman

Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.

Reporter: Bachtiarudin Alam