Liputan6.com, Probolinggoi - Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Probolinggo mencatat 628 unit koperasi dari total 814 yang ada terancam dibubarkan karena sudah tidak aktif lagi. Praktis saat ini hanya 186 unit koperasi yang masih aktif dan beroperasi.
Kepala Dinas Koperasi,Usaha Mikro, Perdagangan dan Perinsutrian (DKUPP) Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, penurunan jumlah koperasi aktif ini disebabkan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.
Baca Juga
“Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah 3 tahun berturut-turut tidak RAT. Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu,” ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Kata Anung, koperasi tidak aktif maka koperasi sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negatf koperasi, serta merugikan anggota dan masyarakat.
“Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari Khittah dan jati diri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya,” paparnya.
Anung menegaskan, langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup, diperlukan langkah tegas dari Pemerintah untuk penertiban koperasi.
“Pemeriksaan dan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya, akan menjadi kebijakan Pemerintah untuk terus menjaga khittah jatidiri koperasi dan menjaga aset anggota,” tegasnya.
Ratusan nasabah koperasi Indosurya menggelar unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat , Kamis (02/02) siang. Selain mendesak Mahkamah Agung mengusut tuntas kasus Indosurya, dan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terhadap ...
Pembubaran Koperasi Sesuai Regulasi Undang-Undang
Menurut Anung, RAT adalah keputusan tertinggi pada koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi. “Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jatidirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan,” ujarnya.
Anung menambahkan hasil penertiban ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. Yang dalam waktu dekat dipetakan menjadi 2 (dua) klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi.
“Dengan sanksi penghentian operasional, maka koperasi dilarang melaksanakan kegiatan operasional dan usaha serta berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak internal maupun eksternal serta melaporkan kondisi eksisting koperasi untuk kemudian menentukan langkah bagi koperasi kedepannya,” tambahnya.
Advertisement