Liputan6.com, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital. KTP digital tersebut berlaku sama dengan KTP elektronik (KTP El) yaitu seumur hidup.
Kepaa Dinas Kependuudkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Probolinggo Munaris mengatakan, pemberlakuan KTP digital ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, Tentang Standar Perangkat Keras dan Perangkat Lunak dan Blanko KTP EL serta penyelenggaraan identitas Kependudukan Digital.
Baca Juga
“Nantinya pemerintah menerapkan double track atau dua identitas kependudukan. Pertama KTP Elektronik yang ada selama ini tetap berlaku dan kedua KTP Digital. Intinya KTP El itu bisa diganti dengan KTP digital diutamakan untuk masyarakat yang sudah milenial paham dan biasa memakai HP Android. Jadi KTP El tetap berlaku selain KTP digital,” ujarnya Senin (27/2/2023)
Advertisement
Kata Munaris, untuk mendapatkan KTP digital masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, Di antaranya sudah perekaman dan posisinya sudah Print Ready Record (PRR). Artinya sudah bisa mencetak KTP El
“Meskipun belum dicetak KTP El, tetapi kalau sudah perekaman tinggal menunggu beberapa saat 1 hingga 2 jam muncul PRR namanya,” jelasnya.
Selanjutnya terang Munaris, prosedur untuk mendapatkan KTP digital ini masyarakat harus mempunyai HP Android dan ada jaringan internet. Untuk mengaktifkan KTP digital, masyarakat harus instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore.
“Setelah terinstal nanti mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor HP. Selanjutnya foto selfie di HP dan akan muncul barcode atau permintaan barcode yang nantinya bisa diaktifkan kepada petugas Disdukcapil. Nanti aka nada notifikasi di email yang intinya KTP digital sudah aktif dengan PIN yang dikirimkan melalui email,” terangnya.
KTP Digital Multifungsi
Menurut Munaris, di dalam KTP digital ini sudah lengkap isinya ada Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS, NPWP dan lain sebagainya. Dengan adanya KTP digital ini diharapkan masyarakat yang sudah mempunyai HP Android untuk segera mengaktifkan KTP digitalnya.
“Dengan KTP digital diharapkan tidak perlu lagi untuk mencetak KTP El karena memang KTP El ini memerlukan blanko KTP atau keping KTP yang pengadaannya dari pusat sehingga kadang-kadang stok blanko KPT El sering habis karena terkendala dalam proses pencetakan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Advertisement