Sukses

Polisi Pastikan Belum Ada Upaya Restorative Justice Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memastikan sampai saat ini belum ada upaya perdamaian atau restoratif justice terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio (20).

 

Liputan6.com, Jakarta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memastikan sampai saat ini belum ada upaya perdamaian atau restorative justice terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio (20).

"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," jelasnya, Minggu 26 Februari 2023.

AKP Nurma membenarkan Mario Dandy Satriyo menyesali perbuatannya saat diperiksa oleh pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.

Dalam aksi penganiayaan, Mario sempat memukul hingga menendang korban yang sudah tidak berdaya.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'. Iya nyesel nyesel. Kenapa bisa begitu sih. saya gituin. dia bilang ya gitulah. gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," ungkapnya.

Meskipun sudah menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya. Nurma menyebut pihak tersangka belum ada upaya permintaan damai kepada korban.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun Dandy dan S dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Dua Tersangka

Polisi masih terus mengusut kasus penganiyaan yang menimpa anak salah satu pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora (17). Ia dianiaya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo (20) dan S (19) telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan, untuk AG (17) masih berstatus sebagai saksi.

Ternyata, dengan status AG yang hinggi kini masih menjadi saksi membuat sejumlah masyarakat kecewa dan meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap AG.

Permintaan ini dituangkan dalam sejumlah karangan bunga yang berjajar di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).

Setelah dihitung, karangan bunga yang berjejer itu berjumlah 11 dengan berbagai macam tulisan.

Reporter: Rahmat Baihaqi