Sukses

Alasan Polisi Belum Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka: Tunggu Proses Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan AG pacar Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan AG pacar Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan kolaborasi lintas stakeholder, seperti seperti KementerianPPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Kolaborasi ini dilakukan mengingat adanya AG yang masih saksi maupun korban David (17) masih di bawah umur. Sehingga pengusutannya akan mengacu pada sistem peradilan anak sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu," jelasnya.

Trunoyudo menyatakan, kasus ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan pengawasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun Demikian mendapati asistensi dan Supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda metro jaya Irjen Fadil Imran," terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Desakan Jadikan AG Pacar Mario Dandy Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sempat dibanjiri karangan bunga yang meminta agar kasus penganiayaan David diusut tuntas. Salah satunya, dengan meminta kekasih Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG dijadikan tersangka.

Desakan meminta agar AG ikut dijerat dalam kasus ini pun sempat juga dilayangkan, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor M Syahwan Arey. Dia berharap polisi menetapkan AG sebagai tersangka, setelah Mario dan Shane jadi tersangka.

“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ujar Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Syahwan menilai A merupakan dalang di balik penganiayaan terhadap David. Sehingga sangat wajar bila A harus menyandang status tersangka.

"Kalau A ini (karena) pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia, yang kecurigaan kami itu, kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," jelas Syahwan.

Syahwan mengaku akan membuat laporan baru terhadap A dengan tuduhan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap David. Lantaran ketiganya, Mario, Shane, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Â