Sukses

Lewati Fase Koma, Dokter Sebut Tingkat Kesadaran David Korban Penganiayaan Mario Dandy Membaik

Tim Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta, mengungkap kondisi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta, mengungkap kondisi terkini David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

David disebut telah melalui fase koma setelah lima hari dirawat di ruang ICU. Selain itu, tingkat kesadaran David saat ini juga telah membaik, merujuk pada tingkat Glasgow coma scale (GCS) alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kesadaran seseorang.

 

 

"Ya memang untuk kesadarannya itu ada perbaikan. Pada saat dia masuk itu GCS-nya gles itu sekitar empat 4," kata Dokter Konsultan Perawatan Intensif, Franz J.V Pangalila, Selasa (28/2/2023)

"Orang seperti kita itu biasanya 15 dan sekarang ini sudah mencapai 8 hingga 9 trus itu merupakan perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi pada waktu 4 sampai 5 hari," tambah dia.

Franz memastikan pihak dokter akan tetap merawat David dengan baik sesuai prosedur kesehatan.

"Kami tim ICU sangat solid kerjasamanya dengan perawatnya dan inilah hasilnya dalam 4-5 hari. Dan kita berharap ke depannya makin lebih membaik lagi, mau sampe kapan itu belum dapat kita pastikan," imbuhnya.

Sebelumnya, David, anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang sempat koma kini sudah sadarkan diri. Pemuda 17 tahun itu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Meski masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, namun saat ini David dilaporkan telah mendapat perawatan medis, sejak Senin (20/2) usai dianiaya.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. 

Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Â