Sukses

Kades dan ASN Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember Dinonaktifkan

Pejabat yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan kasus korupsi, terorisme, dan mengancam keamanan negara, salah satunya makar, maka secara otomatis pejabat itu nonaktif karena diberhentikan sementara.

Liputan6.com, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menahan Kades Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, pada Rabu (22/2).

Saat ini keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember. Dengan begitu, kedua tersangka sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sesuai regulasi, kami akan meminta surat penahanan dan dasar penahanan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum, kemudian diproses untuk penonaktifan sementara," kata Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Jember Adi Wijaya dilansir dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Kata dia, pejabat yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan kasus korupsi, terorisme, dan mengancam keamanan negara, salah satunya makar, maka secara otomatis pejabat itu nonaktif karena diberhentikan sementara.

Untuk jabatan kepala desa, lanjut dia, maka camat atas nama bupati memberikan tanggung jawab kepada sekretaris desa sebagai Pelaksana harian Kades Pocangan.

Sementara untuk tersangka BR juga diproses pemberhentian sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember.

"Kami sedang memproses sambil menunggu surat resmi penahanannya," kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno.

 

2 dari 2 halaman

Pemberhentian Sementara

Pemberhentian jabatan kepala desa itu masih menunggu keputusan. "Kalau benar ditahan, maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan dinyatakan bersalah atau tidak," katamya.

Ia menjelaskan status BR akan diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah), apabila terbukti bersalah maka diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Selama pemberhentian sementara, maka ASN yang bersangkutan tidak mendapat tunjangan karena tidak bekerja dan hanya mendapat 50 persen gaji," ujarnya.