Sukses

Muncul Aksi Boikot Bayar Pajak Imbas Kasus Rafael Alun, DPR: Itu Tidak Dibenarkan Hukum, Publik Jangan Menggeneralisasi

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengecam gerakan boikot bayar pajak karena gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional.

 

Liputan6.com, Jakarta - Munculnya gerakan boikot pajak seiring munculnya kasus Rafael Alun Trisambodo mendapat sorotan dari kalangan DPR.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengecam gerakan boikot bayar pajak karena gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional. 

"Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," tegasnya, Kamis (2/3/2023), dikutip dari Antara.

kata Hendrawan, gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Publik menilai tidak wajar Rafael pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar. 

Hendrawan mengatakan publik jangan menggeneralisasi dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Meski demikian, ia juga berharap ada perbaikan di internal Kementerian Keuangan. 

"Kemenkeu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja. Kemudian indikator tersebut disosialisasikan secara agresif," kata Hendrawan.

Hal yang juga disampakan Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi. Dia tidak sepakat dengan gerakan boikot bayar pajak. Publik kata dia boleh kecewa tapi jangan diekspresikan dengan cara-cara yang salah, termasuk tidak mau membayar pajak. 

Dia menegaskan NU mengajarkan tidak boleh membangkang pemerintahan yang sah dan negara lebih penting daripada orang per orang. 

"Kita berkewajiban patuh. Pajak itu kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa. Negara ini lebih mahal dari sekadar orang per orang," ujar dia.

Menkeu Sri Mulyani sudah mengambil langkah tegas dengan mencabut jabatan Rafael. Dia mengimbau seluruh pegawai Kemenkeu agar lebih banyak memahami asas kepatutan dan kepantasan. 

Dia menganggap masyarakat memiliki keterkaitan kepercayaan dari tingkah laku para pejabat. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar pejabat Kemenkeu dan pegawai Ditjen Pajak untuk tidak memamerkan kemewahan dan rakyat akan marah bila ada pejabat yang memamerkan kemewahan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rafael Alun Minta Maaf

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun memilih diam, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dimilikinya selama menjabat sebagai pejabat pajak.

Rafael diperiksa KPK selama kurang lebih sembilan jam, usai datang seorang diri pada pagi hari tadi sekira pukul 9 pagi di Gedung KPK Jakarta, akhirnya Rafael menampakan diri kembali sekira pukul 5 sore.

Rafael keluar seorang diri dan masih mengenakan pakaian yang sama, berbatik dan berjaket juga bermasker hitam. Rafael lalu berjalan perlahan menuju pintu keluar yang sudah ditunggu ratusan awak media.

Kepada publik, Rafael menyampaikan permohonan maafnya kepada ayah dari David Ozora dan keluarga besar Nahdlatul Ulama(NU) dan Gerakan Pemuda Ansor. Sebab atas perbuatan putranya, Mario Dandy yang menganiaya David, semua kegaduhan di publik terjadi.

“Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David supaya anda David agar segera sembuh pulih kembali seperti sedia kala dan saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Bapak Jonathan Latumahina, kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar Banser GP Ansor juga Banser,” kata Rafael di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Soal hasil pemeriksaan LHKPN, Rafael tidak banyak berkomentar. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan tim pemeriksa dari KPK.

“Soal itu tanya ke KPK, saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” jelas Rafael.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.