Sukses

Rafael Alun Usai Diperiksa KPK: Saya Lelah, Tolong Kasihani Saya

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun lebih banyak diam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dimilikinya.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo lebih banyak diam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dimilikinya.

Rafael diperiksa KPK selama kurang lebih sembilan jam, usai datang seorang diri pada Rabu pagi hari  sekira pukul 9 pagi di Gedung KPK Jakarta, akhirnya Rafael menampakan diri kembali sekira pukul 17.00.

“Sudah ya permisi, saya sudah lelah dari pagi sampai ini tolong kasihani saya,” ujarnya, Rabu (2/3/2023).

Rafael keluar dari gedung KPK seorang diri  denganpakaian yang sama, berbatik dan berjaket juga bermasker hitam. Rafael lalu berjalan perlahan menuju pintu keluar yang sudah ditunggu ratusan awak media.

Rafael sempat meminta  maafnya kepada ayah dari David Ozora dan keluarga besar Nahdlatul Ulama(NU) dan Gerakan Pemuda Ansor. Sebab atas perbuatan putranya, Mario Dandy yang menganiaya David, semua kegaduhan di publik terjadi.

“Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David supaya anda David agar segera sembuh pulih kembali seperti sedia kala dan saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Bapak Jonathan Latumahina, kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar Banser GP Ansor juga Banser,” kata Rafael di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana Mario Dandy

Sementara itu, Polisi buka peluang jerat Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dengan pasal terberat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko untuk merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, penerapan Pasal kepada kedua tersangka dalam hal ini Dandy dan Shane mengacu pada alat bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

"Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian daripada proses penyidikan," ujar dia

Trunoyudo meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan masih berjalan. Bahkan, penyidik menjadwalkan kembali gelar perkara pada hari.

"Sekarang dilakukan rapat dengan beberapa stake holder. Proses penyidikan ini kan belum selesai ya, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut, Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ujar dia.