Sukses

Polda Jatim Perpanjang Red Notice WNI Domisili di Australia, Diduga Menipu Rp 1,8 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menangani kasus penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang dilaporkan oleh Selfie, wanita (41 tahun) warga Sidoarjo.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menangani kasus penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang dilaporkan oleh Selfie, wanita (41 tahun) warga Sidoarjo.

"Korban melaporkan dua orang, yakni Damian Thomas Jones Warga Negara Asing (WNA) Australia dan Christian Sunarwati, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Australia. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.825.800.000," ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, yang membuat kasus tersebut lama lantaran pihak Kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka, meski sudah terbit Red Notice.

"Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum di setujui oleh otoritas Australia, sehingga para tersangka belum bisa dijemput (Dilakukan upaya paksa)," ucapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Kombes Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI, dimana tersangka saat mau ajukan perpanjangan passpor, dihold (tidak diterbitkan/ditahan) oleh KJRI Perth.

Kombes Dirmanto menuturkan, pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan hari Kamis 2 Maret 2023 pihaknya juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter. Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024.

"Kami sudah bekerja maksimal, kami juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice ke Hubiter dan SP2HP yang ke 30 juga sudah kami buat, kita tunggu respon dari pemerintah Australia," lanjutnya.

Disamping itu Dirkrimum Polda Jatim KBP Totok Suharyanto kata Kombes Dirmanto juga sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut," ujar Kombes Dirmanto.

2 dari 2 halaman

Berawal dari 2014

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang UMKM. Awal perkenalan dirinya dengan tersangka Damian ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jawa Timur.

Damian ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar. Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, tersangka terus merayu Selfie dengan mengatakan bahwa, pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.

Warga Australia itu bahkan menyebut bahwa perusahaannya di Australia Barat (Western Australia) adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas. Ia adalah importir dari negara Kanguru.

Bahkan, ia menjelaskan memiliki perusahaan di Indonesia, yang bergerak di perdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang miring.

Harga yang ditawarkan pelaku sangat menggiurkan. Selfie pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. Tersangka meminta kiriman barang kepada Selfie sebanyak empat kontainer dalam sekali kirim.

Namun, tersangka meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. Hingga batas waktu yang diberikan, tersangka Damian tidak kunjung membayar semua barang-barang tersebut. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1.825.800.000.

Merasa di tipu Selfie pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu respon dari pemerintah Australia.