Sukses

PDSI Dukung RUU Kesehatan Disahkan, Bisa Atasi Distribusi Dokter yang Tidak Merata Karena Terhambat Izin

PDSI mendukung RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan. Komisi Akreditasi Rumah Sakit mendata ada 952 rumah sakit paripurna di dalam negeri yang bisa menjadi rumah sakit pendidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum PDSI (Persatuan Dokter Seluruh Indonesia) Deby Vinski menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan agar bisa mengatasi kekurangan dokter dan distribusi dokter yang tidak merata akibat hambatan perizinan menjadi dokter.

PDSI mendukung RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan. Komisi Akreditasi Rumah Sakit mendata ada 952 rumah sakit paripurna di dalam negeri yang bisa menjadi rumah sakit pendidikan.

"Draf RUU Kesehatan menuliskan ijazah peserta pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan rektor universitas yang terafiliasi," ujarnya, Sabtu (4/3/2023).

Ia juga mengatakan dalam RUU Kesehatan, kewenangan untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan tanpa perlu rekomendasi Organisasi Profesi berstatus ormas.

"Sehingga akan mempercepat pertumbuhan jumlah dokter memenuhi kebutuhan masyarakat kita di seluruh wilayah Indonesia," tegasmya.

Menurut Deby Vinski, saat ini izin praktik kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 37 menyebutkan, izin praktik itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Pasal 38 mengatur untuk mendapatkan izin praktik, seorang dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi itu diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Terakhir, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

"Monopoli organisasi profesi itulah yang menjadi hambatan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia. Kita baru sadar saat ini, ketika Pak Menteri mendapatkan data betapa kita sangat kekurangan dokter dan distribusi dokter tidak merata," ujar Prof. dr. Deby Vinski.

Dengan lahirnya UU Kesehatan, katanya, akan meniadakan monopoli organisasi profesi kedokteran yang sudah puluhan tahun menghambat pertumbuhan jumlah dokter Indonesia yang dibutuhkan. 

2 dari 2 halaman

Menken Ubah Basis Proses Program Pendidikan Dokter Spesialis

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengubah basis proses Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Pemerintah berencana mengubah PPDS menjadi berdasarkan pendidikan belajar sambil bekerja di rumah sakit.

"Perubahan basis tersebut akan mempercepat penambahan jumlah dokter spesialis di dalam negeri," ujarnya.

Hingga 12 Juli 2022, Kemenkes total kebutuhan dokter di dalam negeri mencapai 270.000 orang, sedangkan dokter yang tersedia saat ini hanya 140.000 orang. Artinya, perlu ada 130.000 dokter lagi untuk mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakin 1 dokter per 1.000 penduduk.

Adapun, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mendata total dokter spesialis hingga 1 November 2022 sejumlah 48.784 orang. Adapun, dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR hanya 44.753 orang.