Sukses

Polisi Amankan Ribuan Pil Koplo di Situbondo, Disimpan di Kandang Ayam

Jajaran Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), berikut barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo Y.

Liputan6.com, Situbondo - Jajaran Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), berikut barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo Y.

Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, pemuda berinisial AA (24) ditangkap petugas di sebuah rumah di Kecamatan Panji, pada Kamis (2/3/2023) malam, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

“Informasi awal laporan dari masyarakat jika ada peredaran pil koplo dan dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan pemuda tersebut berhasil kami tangkap di sebuah rumah di Panji,” ujarnya, Senin (6/3/2023).

Kata dia, setelah petugas pengeledahan di rumah dan sekitar lokasi,Polisi menemukan barang bukti sebanyak 4.844 butir pil koplo atau pil trex yang disimpan di kandang ayam.

Ribuan butir barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan kata dia, terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing- masing 100 butir 4 bungkus kemasan kertas roko berisi masing- masing 10 butir dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir.

“Selain pil trex, kami juga mengamankan uang tunai 1 unit handphone dan beberapa barang bukti lainya milik tersangka dari tempat persembunyianya itu,” kata AKP Ernowo.

Ia mengatakan, tersangka pemuda inisial AA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba Polres Situbondo.

“Tersangla dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengann ancaman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.