Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi mengamankan pasangan suami isteri berinisial MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo Banyuwangi, karena membuang bayinya di Jalan Adi Sucipto Banyuwangi pada 21 Februari 2023. Mereka beralasan melakukan hal tersebut lantaran enggan merawat.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan, bayi dibuang di sebuah warung kopi, pasutri ini berharap bayi berjenis kelamain perempuan itu bisa dirawat oleh orang lain.
Baca Juga
"Mereka tidak ingin merawat, sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain," kata Agus, Senin (6/3/2023).
Advertisement
Agus menyebut, bayi tersebut dilahirkan beberapa jam setelah dilahirkan YPS. Proses kelahiran hanya dibantu oleh sang suami MAA.
Masih dalam kondisi merah dan masih lengkap dengan tali pusar bayi tersebut kemudian dibawa ke beberapa tempat di Banyuwangi.Â
Hingga akhirnya bayi itu digeletakkan di atas warung kopi. Warung itu milik Astuti. Bayi itu hanya dibalut selimut dan sarung.
"Setelah meninggalkan bayinya di warung kopi, pelaku kemudian meninggalkan lokasi," ujarnya. Agus.
Sebagai informasi, penemuan bayi itu terjadi pada Selasa (21/2/2023) dini hari di sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto.
Ditemukan Pemilik Warung
Bayi itu pertamakali ditemukan oleh Astuti (42) yang tak lain merupakan pemilik warung. Ceritanya, Astuti mendengar bayi menangis di warung yang berada di depan rumah.
Setelah dipastikan ada bayi dia pun menghubungi RT setempat. Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke aparat desa dan diteruskan ke kepolisian setempat.
Â
Advertisement