Sukses

Ruang Tahanan Mario Dandy dan Shane di Rutan Polda Metro Dipisah, Hindari Pengaburan Fakta

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka kasus pengangiayaan David Ozora resmi mendekam di tahanan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 3 Maret 2023 lalu.

 

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka kasus pengangiayaan David Ozora resmi mendekam di tahanan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 3 Maret 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, tahanan keduanya dipisah agar mereka tidak lagi mengaburkan fakta kejadian penganiayaan.

"Antsipasi agar mereka berkoordinasi mengaburkan fakta," kata Hengki, Senin (6/3/2023).

Hengki mengatakan, kedua tersangka sempat berbohong akan fakta kasus itu, dimana pada keterangan awalnya para tersangka mengaku hanya terlibat perkelahian. Faktanya, tersangka Mario Dandy penganiayaan yang menyebabkan David koma.

"Kemudian dari bukti digital kami juga bisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," beber Hengki.

Pihak kepolisian menemukan fakta baru berdasarkan bukti chat WhatsApp, video yang ada di hp, kemudian rekaman CCTV di lokasi kejadian. Bahkan penyidik juga memeriksa sebanyak 10 saksi.

"Ternyata dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul," sebut dia.

2 dari 2 halaman

Dipindah dari Polres Jaksel

Sebelumnya, kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya yang sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan.

"Betul (sudah ditahan di Polda Metro)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (6/3).

Trunoyudo menyebut terhadap dua tersangka sudah dipindah tahankan dari Polres Jakarta Selatan, usai kasus itu diambil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah dipindahtahankan sejak Jumat," jelas Trunoyudo.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka