Sukses

Berkas Sudah Masuk Kejari Surabaya, Kasus Video Porno Kebaya Merah Segera Disidangkan 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus video porno kebaya merah yang menghebohkan masyarakat.

 

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus video porno kebaya merah yang menghebohkan masyarakat.

Kejari Surabaya juga telah menerima barang bukti dan para tersangka video porno kebaya merah dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Mereka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita yang telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).  Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka Kebaya Merah menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film berkisar antara Rp300 ribu - 750 ribu.

"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.