Sukses

Mantan Kades di Sampang Tersangka Dana Hibah DPRD Jatim Jalani Sidang Perdana, Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebutkan, Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang 2015 sampai 2021.

Liputan6.com, Surabaya - Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebutkan, Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang 2015 sampai 2021.

"Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir)," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," ucap Arief.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," ujar Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. "Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

2 dari 2 halaman

Keterangan Saksi

Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi.

Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya. Dia enggan berkomentar banyak terkait sidang perdana ini. "Tidak saya tidak mau berkomentar," ucapnya.