Sukses

Kerugian Korban Robot Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Capai Rp 9 Triliun

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Tono Harmanto membenarkan, jajarannya di Polres Malang menangkap Ccrazy rich Surabaya Wahyu Kenzo terkait dugaan kasus investasi robot trading yang nilai mencapai Rp 9 triliun.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Tono Harmanto membenarkan, jajarannya di Polres Malang menangkap Ccrazy rich Surabaya Wahyu Kenzo terkait dugaan kasus investasi robot trading yang nilai mencapai Rp 9 triliun.

“Dari hasil keterangan proses penyidikan sementara, diperkirakan kerugian korban mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” ujar Irjen Tono di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto menambahkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

"Yang bersangkutan mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021 lalu," ucapnya.

Kemudian, lanjut Kombes Budi, MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

"Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Penarikan USD25.000 Gagal

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu. “Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Budi.