Sukses

Cemburu, Pria di Banyuwangi Bakar Rumah Istri Siri hingga Hangus

Akibat cemburu seorang pria di Banyuwangi tega membakar rumah istri sirinya. Pria itu adalah IS (33), warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sementara istri siri itu berinisial ISR (26).

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria warga Desa Temurejo Banyuwangi, IS (33) membakar rumah istri sirinya, ISR  (25) karena terbakar api cemburu.

Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam mengatakan insiden pembakaran rumah itu terjadi pada 18 Februari 2023 lalu. Penyebabnya karena cemburu. Beberapa hari sebelumnya pasangan ini terlibat cekcok. Sang suami mendatangi korban di kediaman sang istri siri.

"Setelah bertemu, terjadi keribuatan dikarenakan korban diduga berselingkuh," kata Sutarkam, Kamis (9/3/2023).

IS yang emosi bahkan sempat meremukkan ponsel korban. Masih dengan emosi, dia kemudian mengajak korban ke rumahnya di Temurejo. Kala itu tanggal 17 Februari 2023, korban melarikan diri dari rumah suami. Mengetahui sang istri siri kabur, IS makin emosi. 

Esok harinya, ia mencari korban di kediamannya . Namun, usahanya sia-sia. Meski IS telah berkeliling rumah, sang istri siri tak berhasil ditemukan.

"Karena tidak ketemu, pelaku semakin emosi dan membakar selimut yang ada di atas kasur di dalam kamar korban dengan korek api," ujar Sutarkam.

IS lalu pergi dengan meninggalkan api yang masih menyala. Sore hari api membesar hingga diketahui oleh warga sekitar.

Warga bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya. Beruntung, api tak lekas membakar seisi rumah.  Bagian yang gosong hanya di dalam kamar. Lemari baju, dipan, dan pakaian ludes.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangorejo," lanjutnya.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Dalami Kasus Pembakaran Rumah

Polisi pun mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat-alat bukti seperti hape yang patah akibat dirusak pelaku dan barang-barang yang terbakar telah dihimpun.

Polisi juga mengamankan IS. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan direjat tindak pidana perusakan barang dan pembakaran rumah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo pasal 187 KUHP," tandas Sutarkam.

Â