Liputan6.com, Bojonegoro - Anggota DPR RI Dapil Bojonegoro - Tuban Farida Hidayati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan yang bertajuk "Peran OJK Dalam Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal" di Hotel MCM Bojonegoro, Rabu 8 Maret 2023.
Farida menyatakan, OJK harus terus dan masif sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Ini sebagai upaya mengedukasi masyarkat agar lebih selektif dan mampu mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas dan banyak merugikan masyarakat," ujar Farida Hidayati.
Advertisement
Farida menyampaikan, masyarakat harus lebih jeli dan paham dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang biasa kita sebut Pinjol sangat mudah diakses melalu ponsel.
Hal itu memang mempermudah masyarakat dalam mencari pinjaman uang, namun jika tidak selektif dalam memilih pinjol yang legal akan berakibat masyarakat terjerat hutang yang mencekik karena terjebak dan tergiur oleh pinjol ilegal.
Anggota Komisi XI PKB DPR RI itu juga menyebutkan, maraknya kasus masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal terjadi karena akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat kita akan produk atau jasa layanan keuangan yang legal dan aman.
"Mayoritas masyarakat hanya mengenal Pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah namun tidak memahami risiko yang ada di belakang, jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya saja dalam meminjam uang tanpa memperhatikan resiko yg terjadi," jelasnya.
Imbau Masyarakat Selektif
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur Rifnal Alfani menyampaikan, layanan jasa keuangan itu adalah hal yang hampir setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat kita pada umumnya, mulai dari “Bank Titil” yang eksis di masyarakat jawa timur sampai pinjaman online yang 1 dekade terakhir mulai marak, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar.
Ia juga menyebutkan bahwa ketidakfahaman masyarakat akan memilih produk jasa layanan keuangan atau biasa disebut Pinjol akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen dan masyarakat.
Sebab itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platfom pinjaman online di internet. Baca aturan dengan seksama dan jangan gegabah dalam menentukan pilihan platfom pinjol.
Advertisement