Sukses

Pakar Hukum Sebut Tak Ada Alasan Menunda Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR, Begini Alasannya

Pegiat Kajian Hukum Tata Negara dan Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, M Ridwan, menilai, tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad.

Liputan6.com, Jakarta - Pegiat Kajian Hukum Tata Negara dan Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, M Ridwan, menilai, tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad.

Hal ini disampaikan M Ridwan kepada Pimpinan MPR, dalam surat kajian terkait penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung. Ini merupakan masukan berupa pandangan hukum atas masalah tersebut.

Dalam pandangannya, Ridwan mengatakan penundaan pelantikan Tamsil menggantikan Fadel tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum. Dijelaskannya, alasan Pimpinan MPR yang meminta DPD RI menyelesaikan masalah internal DPD karena dua wakil Pimpinan DPD menarik tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023, tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum.

“Karena empat pimpinan DPD pada 17 November 2022 telah menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukum Pimpinan DPD untuk menghadapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 desember 2022,” kata Ridwan.

Sehingga, lanjut dia, penandatanganan empat pimpinan DPD itu menjadi bukti bahwa di internal DPD sudah tidak ada lagi permasalahan.

Selain penggantian Fadel dilakukan melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan tertinggi yaitu Rapat Paripurna DPD RI, menurut M Ridwan, keabsahannya juga diperkuat adanya hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat (Fadel Muhammad).

Pengadilan beralasan bahwa kompetensi dalam memutus dan membatalkan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna DPD.

M Ridwan juga menyinggung adanya Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dengan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.

“Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru,” ungkap M Ridwan.

2 dari 2 halaman

Proses Politik

Sebelumnya, pandangan yang sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Dikatakan Refly, harusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Dijelaskannya, keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.

Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.

Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel. “Apa yang mau di-PTUN-kan?. Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga,” paparnya.