Sukses

Eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

 

Liputan6.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Terdakwa Suko dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketua Majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa kurang antisipasi mengakibatkan suporoter trauma. Dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.

Sementara hal yang meringankan sama dengan Haris, yakni telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan. Tapi permintaan pengajuan itu ditolak oleh operator Liga 1 2022/2023 PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hal yang meringankan selanjutnya bahwa peristiwa Tragedi Kanjuruhan dipicu turunnya suproter dari tribun secara bertahap. Kemudian para suporter menuju ruang ganti dihalangi polisi. Tapi, suporter melempari botol, kursi hingga batu.

Pada saat bersamaan, para pemain dan ofisial Persebaya dievakuasi. Tapi di luar stadion dapat pengadangan dan penyerangan. Para suporter akhirnya dapat tembakan gas air mata dari polisi. Sehingga tragedi meninggalnya 135 Aremania tak terelakan saat itu.

Hal yang meringankan selanjutnya, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum alias tidak pernah dijatuhi pidana. Ditambah lagi, terdakwa telah lama mengabdi di sepak bola Indonesia khususnya Malang, sebagai steward.

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

Melihat hasil putusan majelis hakim, JPU langsung meminta waktu untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU.

Senada juga disampaikan tim kuasa hukum Suko, yang menjawab memilih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa Suko meminta waktu pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.