Sukses

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dan Suko Sutrisno Divonis Ringan, Pengacara: Semestinya Bebas

Pengacara mengaku masih pikir-pikir untuk banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara mengaku masih pikir-pikir untuk banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Salah satu pengacara kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dan Suko, Eko Hendro Prasetyo mengatakan pihaknya masih bersikap pikir-pikir. Ia berpendapat kliennya itu semestinya bebas.

“Iya pikir-pikir. Kami keberatan dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kami pikir-pikir rapat sama tim dulu,” ujar Eko, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, hal senada juga disampaikan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dan Suko. Mereka masih akan berdiskusi menyikapi putusan hakim itu. Termasuk soal upaya banding yang kemungkinan ditempuh.

“Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi,” kata terdakwa Haris usai sidang.

“Masih pikir-pikir, kan saya mohon keadilan,” kata Suko.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.

Jaksa masih akan pikir-pikir selama sepekan, mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya yakni upaya banding. “Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Ringan

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.