Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadin Kominfo) Nanang Dwi Cahyono, terkait adanya surat pernyataan dukungan pemenangan calon pemilu 2024, di kantor Bawaslu, Jalan Mas Tumapel, Kamis (9/3/2023).
Plt Kadin Kominfo Nanang Dwi Cahyono, menegaskan, jika surat pernyataan yang beredar selama ini tidak benar. Namun, masih saja disebarkan secara masif.
Baca Juga
"Saya tegaskan jika surat pernyataan itu tidak benar,"tandasnya usai memberikan keterangan pada Bawaslu,.
Advertisement
Pihaknya berharap kepada semua elemen, jika adanya kegiatan pemilu atau apapun fokus mengutamakan kesejahteraan warga dan kembali ke fitrah untuk mensejahterakan masyarakat Bojonegoro.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro Dian Widodo mengatakan, agenda hari ini adalah keterangan pada dua orang yakni Ketua DPP PPP, Sunaryo Abumain, dan Plt Kadin Kominfo Nanang Dwi Cahyono.
"Sampai detik ini baru ada dua yang kita mintai keterangan,"ungkapnya.
Pihaknya masih akan melakukan rapat pleno, apakah nanti akan memanggil pihak-pihak lain karena perlu pendalaman lebih lanjut.
Bagi Baswaslu, pihaknya berpesan secara umum, kepada ASN, peserta pemilu, partai politik dan masyarakat luas neminta semua kalangan mentaati aturan yang ada agar dalam pelaksanaan Pemilu berjalan dengan tertib dan aman.
"Termasuk bagi teman-teman wartawan, supaya mentaati aturan yang ada,"tegasnya.
Taati Peraturan
Dia menyatakan, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu di Bojonegoro untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawasan selalu kita lakukan di lapangan mulai dari desa dan kecamatan. Mereka ujung tombak kami untuk melakukan proses pengwasan terhadap apapun yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu,"pungkasnya.
Pada tahapan ini, pihaknya proses melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana ada bukti formil dan materil untuk dijadikan itu sebuah pelanggaran.
Advertisement