Sukses

Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dinyatakan Lengkap

Dirmanto mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Liputan6.com, Surabaya - Penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, dilansir dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Dirmanto mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," katanya.

Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.

2 dari 2 halaman

Sidang Cerai

Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023). Sidang kali ini masih mengagendakan mediasi, atas pengajuan permohonan talak yang diajukan Ferry.

Berdasarkan intruksi mediator pada sidang sebelumnya, Ferry Irawan diminta hadir secara virtual ke ruang mediasi. Hanya saja, hal itu tidak dapat terlaksana lantaran tidak adanya jawaban dari Polda Jawa Timur atas surat yang telah dikirimkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hari ini agendanya mediasi, dan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memanggil via surat ke Polda Jatim. Cuma Polda Jatim tidak mengiyakan dan juga tidak meniadakan untuk video call," ujar Noor Akhmad Riyadhi, kuasa hukum Venna Melinda, usai sidang cerai.

"Jadi, mediator memutuskan untuk kuasa hukum mewakili pak Ferry untuk mediasi, dan saya juga mewakili bu Venna untuk mediasi," sambung Akhmad Riyadhi.