Sukses

2 Oknum LSM di Pamekasan Jadi Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Penangkapan dilakukan petugas di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo Pamekasan pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Liputan6.com, Pamekasan - Dua orang okunum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui mengedarkan narkoba.

"Kedua aktivis LSM yang kami tangkap ini semuanya warga Pamekasan," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo di Pamekasan, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Ia menuturkan penangkapan dilakukan petugas di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo Pamekasan pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Saat itu, sambung dia, ada warga yang menginformasikan bahwa di salah satu penginapan di Pamekasan sedang berlangsung transaksi narkoba oleh aktivis LSM di Kabupaten Pamekasan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pamekasan ke lokasi yang disebutkan oleh warga yang menyampaikan informasi tersebut.

"Kami lalu melakukan pengintaian dan di sana memang ada kegiatan yang mencurigakan," katanya.

Tim selanjutnya melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang, yakni RN (41) asal Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan FI (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

"Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.

"Saat ini, para tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari kedua tersangka ini," kata Junairi, menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun," katanya.