Sukses

Modus Penipuan Ajudan Pribadi: Tawarkan Dua Mobil Mewah Fiktif ke Korban

Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Peha Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Rp 1,3 miliar yang dilaporkan oleh korban inisial AL (39).

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Peha Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Rp 1,3 miliar yang dilaporkan oleh korban inisial AL (39).

"Terlapor menjadi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Rabu (15/3/2023).

Adapun dua alat bukti berupa bukti perbincangan antara AL dengan tersangka, bukti mutasi rekening, dan juga bukti foto kendaraan fiktif.

Dalam menjalankan aksinya, Akbar menawarkan dua kendaraan mewah kepada AL dengan masing-masing harga hingga mencapai ratusan juta rupiah. Dua kendaraan tersebut yakni berupa Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz.

"Terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah antara lain satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," bebernya.

Setelah keduanya sepakat, AL melakukan transfer dengan cara dicicil sebanyak tiga kali pada. Pada akhirnya total transfer yang diterima ke rekening Akbar hingga senilai Rp 1,3 miliar.

Meskipun sudah mengirim uang hingga menyentuh angka miliaran rupiah. Kendaraan yang diharapkan oleh AL tak juga kunjung datang dengan alasan mobilnya ada kendala.

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 4 Tahun

 

"Seiring perjalanan waktu kendaraan yang dijanjikan oleh terlapor ini tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," jelas Kapolres Jakarta Barat.

Merasa dirugikan karena adanya tindak penipuan, AL melalui kuas hukumnya melaporkan kejadian itu ke pihak polres Jakarta Barat. Setelahnya selebgram Ajudan Pribadi pun berhasil ditangkap di daerah Makasar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi