Sukses

Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Rahmat Hary Basuki mengungkapkan, pihaknya secara resmi menyatakan banding terhadap vonis ringan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Rahmat Hary Basuki mengungkapkan, pihaknya secara resmi menyatakan banding terhadap vonis ringan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

"Kemarin kami sudah nyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa, Abdul Haris dan Suko Sutrisno," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Selanjutnya, Hary meminta publik menunggu dan melihat sendiri melalui laman SIPP PN Surabaya.

“Sementara ini kami tidak bisa menjelaskan alasan kenapa harus mengajukan banding, nanti teman-temam bisa dilihat di SIPP PN,” ucapnya.

Hary menegaskan, pihaknya saat ini masih bekerja untuk menyusun memori banding, menyikapi putusan hakim kepada terdakwa Haris dan Suko tersebut.

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim terkait kasus tragedi Kanjuruhan. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal itu diungkap penasihat hukum mereka, Sumardhan.

2 dari 2 halaman

Kontras Ikut Soroti

Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan Junaedy menyesalkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 "Putusan ini menunjukkan bahwa, persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan," ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Dia menyatakan, harusnya hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, memenuhi rasa keadilan bagi korban. Diakui bahwa, tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa.

"Hanya saja,dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia," ucapnya.

Menurutnya, saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.