Sukses

3 Kejanggalan Vonis Ringan hingga Bebas Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan versi BEM Malang Raya

Para aktivis menilai sejak awal proses persidangan tragedi Kanjuruhan dirancang gagal mengungkap kebenaran

Liputan6.com, Malang - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya memprotes putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap para terdakwa tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan sangat ringan dan itu menegaskan berbagai kejanggalan yang muncul selama proses peradilan berlangsung.

“Kami kecewa atas proses hukum tragedi Kanjuruhan, tidak ada keadilan untuk 135 nyawa korban,” kata koordinator BEM Malang Raya, Abinaga Parawansa dalam Aksi Kamisan di Tugu Malang (16/3/2019).

Catatan mereka, setidaknya ada tiga kejanggalan persidangan peristiwa itu. Yakni peradilan tak digelar di Malang tapi Surabaya, 3 terdakwa yang merupakan polisi aktif didampingi penasihan hukum dari perwira polisi aktif. Hakim dan jaksa penuntut pun dinilai terlalu pasif.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam keras hasil putusan sidang tragedi Kanjuruhan. Lima terdakwa dijatuhi vonis hukuman ringan, jauh dari harapan keluarga korban agar para terdakwa dihukum pidana seberat-beratnya.

“Sejak awal kami menduga proses hukumnya tidak dijalankan sungguh-sungguh dan dirancang gagal mengungkap kebenaran,” kata Daniel Siagian dari LBH Pos Malang salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi menilai sedari awal ada temuan berbagai keganjilan selama persidangan. Misalnya, proses hukum hanya menyentuh aktor lapangan, akses terbatas di awal persidangan termasuk anggota Polri diterima sebagai penasihat hukum terdakwa serta minimnya keterlibatan saksi korban.

“Persidangan tragedi Kanjuruhan ini menegaskan potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban,” ujar Daniel.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri memastikan proses hukum berjalan baik, transparan dan independen. Dirkrimum Polda Jatim didesak menggelar penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru terutama pelaku penembakan gas air mata.

Koalisi juga mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik. Mendesak Komnas HAM menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

2 dari 2 halaman

Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 5 terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. Yakni, terdakwa AKP Has Darmawan selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Lalu vonis bebas untuk terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Suko Sutrisno, Security Officer divonis 1 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.