Sukses

Kontras Sebut Vonis Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Peradilan Sesat, Desak KY Periksa Hakim

Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy mengaku, pihaknya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap ketiga polisi perkara tragedi Kanjuruhan.

Liputan6.com, Surabaya - Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy mengaku, pihaknya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap ketiga polisi perkara tragedi Kanjuruhan.

Menurutnya, majelis hakim mengabaikan banyak fakta di antaranya sejumlah insiden aneh di persidangan. Secara formil bisa menciderai kehormatan sidang. Salah satu contoh konkret adalah oknum Brimob yang nekat meneriakkan yel-yel ketika sidang tragedi Kanjuruhan digelar di Ruang Cakra.

"Kami akan membuat eksaminasi publik terhadap putusan ini dan akan uji putusan ini bersama ahli hukum yang memiliki kredibilitas," kata Andi di Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Andi mengaku tak akan tinggal diam. Sebab, bakal mengumpulkan sejumlah fakta keganjilan selama sidang yang tengah menjadi sorotan dunia itu berlangsung.

Kedua, Andi menegaskan bila hasil sidang tersebut menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Mengingat, ada ratusan orang luka-luka dan 135 nyawa melayang.

Ia menyatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya sangat tak sebanding. Bahkan, tak ada saksi korban yang dihadirkan dan memberi keterangan yang cukup terhadap apa yang dialami.

Ketiga, Andi mengklaim sidang tersebut adalah peradilan sesat. Menurut dia, jaksa hingga hakim tak benar-benar mendalami secara cukup setiap keterangan saksi yang muncul selama sidang berlangsung.

"Seharusnya, dari fakta yang muncul, bisa ditemukan tersangka baru. Hakim mau pun jaksa hanya sekedar menjalankan sidang yang asal-asalan," imbuhnya.

Tak ayal, Andi merasa kecewa. Sebab, tak ada satupun polisi yang menembakkan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati, sudah ada tersangka (menjadi terdakwa saat sidang) yakni ketiga terdakwa yang telah diputus tersebut. "Yang memerintahkan (penembakkan gas air mata di lapangan) tidak hanya Hasdarmawan," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Keterangan Ahli Tidak Tepat

Terakhir, ia menganggap keterangan ahli yang menjadi dasar putusan hakim tidak tepat. Menurut dia, Ahli hanya menerangkan bila gas air mata tak akan menimbulkan cidera atau bahkan kematian bagi penonton apabila terkena angin.

Sehingga, Andi menilai hal itu sangat tidak relevan untuk menjadi dasar putusan. Menurutnya, perlu analisa ilmiah yang mendalam.

"Putusan hakim sangat dangkal, kalau memang seperti itu, kenapa hakim tidak mencobanya sendiri secara langsung di lapangan," tutupnya.

Diketahui, tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan.

Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang sama-sama mendapatkan vonis bebas.