Liputan6.com, Surabaya - Upaya penyelundupan barang terlarang berupa pil dobel L di Lapas Kediri berhasil digagalkan. Benda terlarang tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok oleh orang tidak dikenal.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengemukakan, pelemparan itu dilakukan dari luar dan mengenai tembok lapas. Ketinggian tembok lapas yang saat ini sudah lebih tinggi sebelumnya telah menggagalkan penyelundupan barang terlarang itu.
Advertisement
"Kejadian bermula saat petugas pos menara mencurigai pergerakan sepeda motor yang ditumpangi dua orang pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Senin (21/3/2023), dikutip dari Antara.
Imam menjelaskan, pengendara motor tersebut seperti memantau keadaan sekitar pos menara Lapas Kediri. Petugas pos menara kemudian melaporkan keadaan kepada kepala regu pengamanan.
"Benar saja, selang beberapa detik petugas melaporkan orang itu melemparkan potongan selang berwarna hijau dengan panjang sekitar satu hasta ke arah Lapas Kediri," kata Imam.
Petugas pos menara, kata dia, langsung meneriaki orang tersebut. Petugas berupaya mengejar namun orang tersebut langsung kabur.
"Alhasil barang terlarang yang dilempar jatuh ke brandgang luar lapas karena memang lemparannya tidak cukup kuat," ujar Imam.
Untuk mengelabui petugas, modus yang dilakukan pelaku cukup unik. Orang itu menggunakan jaket ojek daring.
"Bungkus yang digunakan tidak lagi menggunakan pembalut dan popok bayi yang dibungkus plastik hitam, tetapi kali ini menggunakan selang air yang dipotong-potong," kata Imam.
7 Kasus Serupa
Kalapas Kelas IIA Kediri M Hanafi menambahkan upaya pelemparan barang dari luar lapas oleh orang tidak dikenal tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Lapas Kediri. Dalam empat bulan terakhir tercatat ada tujuh upaya penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kediri.
"Lapas Kediri memang sering mendapatkan ancaman seperti itu (lemparan). Alhamdulillah berkat kesigapan petugas pos menara dan jajaran pengamanan hal tersebut dapat digagalkan," kata Hanafi.
Hanafi menambahkan setelah barang terlarang tersebut diamankan, Lapas Kediri menghubungi Polres Kediri Kota untuk tindak lanjut.
"Barang lemparan kami buka bersama dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, hasilnya didapati 3.000 pil diduga dobel L atau pil koplo," kata Hanafi.
Selanjutnya barang bukti lemparan diserahkan kepada Satresnarkoba Kediri Kota untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Lapas Kediri terus meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang ke dalam lapas dan akan selalu bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Advertisement