Sukses

Kejari Madiun Punya 221 Rumah Keadilan Restoratif, Upaya Tekan Kasus Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mendirikan sebanyak 221 rumah keadilan restoratif (restorative justice) di 15 kecamatan wilayah setempat sebagai upaya pencegahan permasalahan hukum dan pemerintahan di tingkat desa.

Liputan6.com, Madiun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mendirikan sebanyak 221 rumah keadilan restoratif (restorative justice) di 15 kecamatan wilayah setempat sebagai upaya pencegahan permasalahan hukum dan pemerintahan di tingkat desa.

"Pendirian rumah keadilan restoratif merupakan amanat undang-undang. Dengan pendirian rumah keadilan restoratif, dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devy Sudarso saat peresmian 221 rumah RJ kampung pesilat di Kabupaten Madiun, Senin (21/3/2023), dikutip dari Antara.

Sesuai dengan data, dari 221 rumah keadilan restoratif masing-masing terdapat di 15 kecamatan, 198 desa, dan 8 kelurahan di Kabupaten Madiun.

"Dengan keberadaan rumah RJ itu, tidak hanya saat peresmian, tetapi tetap harus dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Madiun agar mengerti tentang restorative justice, yakni penyelesaian masalah di luar pengadilan," katanya.

Mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif, kata dia, difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan atau penyelesaian perkara secara damai.

Terdapat sejumlah syarat dalam penerapan RJ, di antaranya pelaku bukan residivis. Selain itu, tidak ada niat jahat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

Selain rumah RJ, dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan program "Jaksa Jaga Desa" yang bertujuan membantu para penyelenggara pemerintahan desa, yakni kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara agar tidak melanggar hukum.

"Jaksa Jaga Desa ini dapat digunakan sebagai ajang konsultasi hukum para kades atau perangkat desa dalam hal penyelenggaraan negara, seperti aturan tentang pengadaan barang dan jasa serta lain sebagainya agar tidak melanggar hukum," kata Jehezkiel Devy Sudarso.

2 dari 2 halaman

Bupati Sambut Baik

Dengan demikian, kata dia, meminimalkan adanya tindak pidana korupsi seperti penyelewengan kekuasan, pelanggaran hukum, dan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek.

Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami menyambut baik pendirian 221 rumah RJ dan program Jaksa Jaga Desa di wilayahnya.

Guna memperlancar penerapan rumah RJ tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah perangkat serta sarana dan prasarana untuk mengoptimalkannya.

Untuk itu, pihaknya mendorong terjadi sinergi yang baik antara Pemkab Madiun dan kejaksaan setempat dalam menerapkan restorative justice dan Jaksa Jaga Desa.