Sukses

Coklit Rampung, KPU Situbondo Mulai Susun DPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mulai melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 setelah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih

Liputan6.com, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mulai melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024, setelah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih.

Petugas Pantarlih melakukan coklit pemilih berdasarkan data penduduk potensial pemilihb pemilu (DP4) di Situbondo sebanyak 539.013 orang.

“Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilaksanakan sejak 13 Februari sampai 4 Maret 2023 sudah selesai. Sekarang sudah mulai tahapan penyusuanan DPS untuk nantinya dijadikan patokan untuk DPT Pemilu 2024,”ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto, Selasa (21/3/2023).

Kata Marwoto, penyusunan daftar pemilih sementara hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan pantarlih bersama dengan panitia pemungutan suara atau PPS.

Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Sebanyak 539.013 orang itu, lanjut dia, jumlahnya bisa berkurang atau bertambah setelah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih.

Ada kemungkinan data pemilih bisa berkurang atau justru bertambah karena sejumlah faktor, yakni pemilih meninggal dunia, tercatat pemilih pemula, dan anggota TNI/Pori yang sudah memasuki masa purnatugas.

“Jadi, dari jumlah DP4 539.013 orang itu bisa berkurang karena pastinya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, berubah status menjadi TNI/Polri, dan lainya,” kata Marwoto.

Menurutnya, setelah penyusunan daftar pemilih sementara selesai dilaksanakan maka tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP).

“Pada tanggal 21 Maret 2023, ini kami kembali melaksanakan tahapan DPS hasil perbaikan,” tambahnya.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Perubahan Daerah Pemilihan

Sebelumnya, KPU Kabupaten Situbondo telah menetapkan perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang ditetapkan menjadi tujuh dari sebelumnya enam dapil.

Perubahan daerah pemilihan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.