Liputan6.com, Jakarta Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Arie Ardian membeberkan adanya dua anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Satu polisi berinisial PB merupakan anggota polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sementara satu lainnya, DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga
Namun, Kombes Arie membantah kalau kedua anggota polisi tersebut merupakan bandar.
Advertisement
"Keduanya hanya mencarikan narkoba," ucapnya.
Kombes Arie juga mendapatkan laporan dari Satresnarkoba Polres Madiun kalau dua polisi tersebut mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya.
"Iya positif," ujarnya.
Terkait narkoba yang biasa dijual oleh PB dan DS, Arie memastikan hanya sabu-sabu saja. Sayangnya dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu yang telah dijual oleh dua polisi tersebut. Karena sekarang ini masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.
"Sabu aja (narkobanya). Setelah proses penyidikan di Satresnarkoba, dua polisi itu akan menjalani proses etik secara internal yang ditangani Propam," ucap Kombes Arie.
Kapolsek Membenarkan
Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Andhika M. Lubis sebelumnya juga membenarkan ada anggotanya berinisial DS yang ditangkap oleh Polres Madiun, lantaran penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
"Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun," ujarnya tertulis, Selasa (21/3/2023).
Terkait peran DS, Andhika enggan membeberkannya secara rinci. Karena hal tersebut menjadi wewenang penyidik Satresnarkoba Polres Madiun. Saat ini, lanjut Andhika, kasus ini masih dalam penanganan polres setempat.
"Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satresnarkoba Polres Madiun," ucapnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap pada 24 Februari 2023 lalu.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota polsek wilayah Polres Madiun.
"Setelah dilakukan intrograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek di Surabaya,” kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3/2023).
Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6 juta kepada PB.
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," tegas Anton.
Advertisement