Sukses

Sebulan Dirawat Intensif di RS Mayapada, Kondisi David Ozora Belum Sadar dan Dipenuhi Beragam Alat Bantu

Korabn Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora memasuki 30 hari atau sebulan masa perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta.

 

Liputan6.com, Jakarta - Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora memasuki 30 hari atau sebulan masa perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta. 

Ayah David Ozora Jonathan Latumahina menyatakan, kondisi anaknya masih dalam perawatan intensif pihak rumah sakit. beragam akat bantu masih menempel di tubuh David Ozora.

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," kata Jonathan lewat akun instagram pribadinya @tidvrberjalan dikutip Kamis, (23/3/2023).

Dengan kondisi anaknya tersebut, Jonathan mengecam kepada semua pihak termasuk para tersangka Mario Dandy Cs. Dirinya tidak rela memberikan ampunan maupun memaafkan perbuatan mereka yang telah menganiaya anaknya.

"Catat ini ya, saya tidak pernah rela dan tidak ada ampunan apapun, mintalah pada Tuhan kalian pengampunan itu," tukas dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

 

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Shane

 

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun untuk AG telah terkonfirmasi berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Sehingga AG pun telah dilakukan tahap II dengan pelimpahan dari penyidik ke pihak kejaksaan untuk persiapan proses persidangan.