Sukses

Surat Cinta Ferdy Sambo untuk Anak Bungsunya yang Ultah: Papa Sangat Sedih dengan Keadaan Ini

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan rasa sedihnya tidak bisa menghadiri perayaan ulang tahun anak bungsunya, Arka, yang berusia 2 tahun. Kesedihan Sambo dituangkan pada sepucuk surat yang diunggah putrinya, Trisha Eungelica di instagram

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan rasa sedihnya tidak bisa menghadiri perayaan ulang tahun anak bungsunya, Triardana Arka Sambo atau Arka, yang berusia 2 tahun. Kesedihan Sambo dituangkan pada sepucuk surat yang diunggah putrinya, Trisha Eungelica di instagramnya. 

"Papa sangat sedih dengan keadaan ini, namun harus kita lalui, karena papa yakin Tuhan menyediakan jalan kehidupan bagi kita sesuai dengan rencana dan rancangan-Nya," tulis Ferdy Sambo dalam surat tersebut, Jumat (24/3/2023).

Ferdy Sambo yang kini mendekam di Mako Brimob itu pun menuliskan doa untuk Arka.

"Semoga Tuhan selalu memberikan Mas Arka panjang umur, sehat, berkat, suka cita, kedamaian dan perlindungan," tulis Sambo.

Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi juga mengirimkan surat kepada putranya. Dia juga meminta maaf karena tak dapat hadir saat putranya berulang tahun.

"Mama mohon maaf ya nak, Mas Arka ulang tahun tanpa kehadiran mama. Mas Arka adalah karunia terbesar dari Tuhan yang telah diberikan kepada mama," tulis Putri Candrawathi.

Ia pun mendoakan agar putranya tumbuh menjadi anak sehat, panjang umur, bahagia dan selalu diberi yang terbaik.

Sebagai informasi, Triardana Arka Sambo merupakan anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari proses adopsi. Fakta tersebut diketahui dari pernyataan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq, pada November 2022 lalu.

2 dari 2 halaman

Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi vonis berbeda pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati sedangkan sang istri, Putri Chandrawati divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 20 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keduanya menyatakan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima berkasi perkara banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Berkas perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI.

"Perkara-perkara pidana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu, (8/3/2023).

Â