Liputan6.com, Kulonprogo - Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini memastikan tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban terkait kasus penutupan patung Bunda Maria di Degolan, Kalurahan/Desa Bumirejo yang videonya viral di media sosial.
"Kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman khususnya di wilayah Kulon Progo, akan kami tindak," katanya, Jumat (24/3/2023).
Advertisement
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kasus ini. Dia meminta sejumlah pihak menjaga toleransi dan moderasi beragama di Kulonprogo yang sudah cukup baik.
Ia mengatakan Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Degolan Bumirejo, bahwa rumah doa tersebut selesai dibangun sekitar Desember 2022.
Selanjutnya pihak keluarga masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, pemerintah desa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), bahwa rumah doa ini belum diresmikan.
Oleh karena itu, pemilik yang berdomisili di Jakarta untuk sementara menutup patung Bunda Maria yang ada di rumah doa dengan terpal, dalam hal ini yang menutup adalah adik kandung dari pemilik rumah doa.
"Pada prinsipnya pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi kepada pihak masyarakat, dari keluarga, tokoh desa dan tentunya dari FKUB. Oleh karena itu sambil menunggu rencananya satu bulan atau setelah lebaran akan di komunikasikan lagi bagaimana secara internal didiskusikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Fajarini.
Penjelasan Pihak Keluarga
Adik kandung pemilik rumah doa yaitu Yakobus Sugiharto, Sutarno mengatakan pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB menutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa yaitu Sugiharto karena pembangunan masih dalam proses menyelesaikan administrasi.
"Untuk menunggu penyelesaian administrasi sementara patung tersebut kami tutup dengan tidak ada paksaan dari manapun, tetapi atas inisiatif dari pemilik rumah doa tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonprogo Wahib Jamil mengatakan setelah ada informasi ada pendirian rumah doa, pihaknya meminta penyelenggara Katolik untuk bisa memberikan edukasi supaya segala sesuatu dapat dikomunikasikan dengan warga, dan dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement