Sukses

Dendam Asmara Renggut Nyawa Petani Tuban di Tengah Sawah

Seorang petani Sakim (62), tega menghabisi nyawa Sumiran (55) dengan menggunakan kayu karena dipicu dendam asmara. Korban tewas di tengah lahan persawahan di Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Liputan6.com, Tuban - Seorang petani Sakim (62), tega menghabisi nyawa Sumiran (55) dengan menggunakan kayu karena dipicu dendam asmara. Korban tewas di tengah lahan persawahan di Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

“Pelaku ingat bahwa korban pernah menyakiti hatinya dengan cara membawa lari mantan istrinya ke Jakarta,” ungkap Kapolsek Bangilan Tuban Iptu Rukandar, Minggu (26/3/2023).

Kasus berdarah itu bermula ketika pelaku sedang menanam jagung di lahan persawahan di lokasi kejadian, pagi hari sekitar pukul 06.30 Wib. Kemudian, tiba-tiba korban melintas di sampingnya pelaku yang sedang bekerja.

“Korban saat itu lewat di sampingnya pelaku sambil membawa pupuk,” terang Kapolsek Bangilan yang ikut melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Mengetahui hal itu, sontak pelaku ingat peristiwa masa lalu yakni mantan istrinya dibawa kabur oleh korban ke Jakarta. Bahkan, sekarang rumah yang dibangun bersama mantan istrinya itu juga ditempati oleh korban.

Kondisi itu membuat sakit hati, sehingga pelaku gelap mata dan langsung mengangkat kayu yang digunakan untuk menanam jagung. Kayu sepanjang sekitar 120 centimeter tersebut langsung diarahkan ke kepala korban sampai tersungkur bersimbah darah.

“Tersangka sakit hati dengan spontan memukul dengan menggunakan kayu dengan panjang 120 cm mengenai kepala korban sebanyak dua kali dan bagian kaki,” beber mantan Pjs Kasat Resnarkoba Polres Tuban itu.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Menyerahkan Diri

Puas melampiaskan dendamnya, pelaku kemudian menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian. Serta meninggalkan korban dalam kondisi mengalami pendarahan pada bagian kepalanya sampai menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian.

“Korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan mengakibatkan meninggal dunia,” terang IPTU Rukandar.

Lebih lanjut, anggota bersama tim Inafis Polres Tuban juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Termasuk, telah mengamankan tersangka dan barang bukti dalam kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah kita amankan, termasuk barang bukti satu buah kayu dengan panjang 120 cm,” pungkasnya.