Liputan6.com, Banyuwangi - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, penahanan aktivis tambang Banyuwangi Hari Budiawan alias Budi Pego, menunjukan sempitnya ruang sipil termasuk bagi masyarakat yang melindungi lingkungan.
“Jelas Sekali Budi Pego ditangkap dan ditahan hanya karena memiliki sifat yang kritis atas proyek tambang emas di sekitar lingkunganya,”ujar Usman Hamid, Senin (27/3/2023).
Menurut Usman Hamid, Penangkapan Budi Pego ini justru mencederai wajah dan badan peradilan tinggi yaitu Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir keadilan.
Advertisement
“Penangkapan ini bisa memunculkan efek gentar bagi siapa saja yang memiliki pendapat berbeda dari kebijakan yang didukung negara, terutama pembela HAM, aktivis lingkungan dan masyarakat lokal yang berjuang menyelamatkan dan melindungi lingkungan dari kerusakan,” tambahnya.
Padahal kata Usman, sudah banyak pejabat termasuk Presiden Joko Widodo yang berulang kali menyuarakan agar setiap orang ikut ambil bagian dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup ini.
“Apa yang menimpa Budi Pego menunjukan bahwa negara melalui pemerintah khsusunya aparat kepoisian dan kejaksaan justru terlihat inkosisten dengan komitmen mengatasi perubahan iklim dan melindungi sumber daya alam, seperti yang selalu disuarakan di forum- forum nasional dan internasional.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Budi Pego segera dibebaskan dengan tanpa syarat dan bisa menjalani proses hukum secara adil.
“Berpendapat itu tidak boleh diintervensi dan berekspresi secara damai bukan tindak kriminal,”paparnya
Sebelumnya, Hari Budiawan alias Budi Pego dieksekusi aparat penegak hukum pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, terkait kasus pembentangan sepanduk berlogo palu arit pada unjuk rasa penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi pada 2017 lalu.
Budi Pego ditangkap sepulang dari kerja yaitu mencari pakan ternak. Penangkapan Budi Pego itu menyusul putuasan kasasi di Mahkama Agung dalam kasus demo tahun 2017 itu.
Budi Pego Ditahan Dilapas Banyuwangi
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono mengatakan, pihaknya tidak melakukan penangkapan kembali terhadap Budi Pego, melainkan melaksanakan eksekusi sesuai keputusan Mahkama Agung.
“Kita melakukan eksekusi bukan penangkapan kembali. Ini putusan dari Mahkama Agung,’tegas Mardiyono.
Kata dia, kasus yang menjerat Budi Pego masih tetap yaitu kejahatan terhadap negara, dengan mengibarkan spanduk bergambar palu arit pada tahun 2017 lalu. Hanya saja pelaksanaan eksesusi putusan kasasi baru dilaksanaan saat ini.
“Sesuai putusan kasasi, Budi Pego dilaksanakan hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan untuk berada dalam tahanan. Budi Pego kita eksekusi,” katanya.
Menurut Mardiyono, penahanan Budi Pegi berada di Lapas Banyuwangi itu, karena sudah mendapatkan penepatan hukum,” Budi Pego langsung kita bawa ke Lapas Banyuwangi,” paparnya.
Advertisement