Sukses

Asyik Main di Sekitar Rel, Anak di Banyuwangi Terhempas dari Jembatan Kereta Api

Seorang anak warga Rogojampi Banyuwangi jatuh terhempas dari Jembatan kereta api di km 71+5 antara Stasiun Rogojampi - Singojuruh.

 

Liputan6.com, Jember - Seorang anak warga Rogojampi Banyuwangi jatuh terhempas dari Jembatan kereta api di km 71+5 antara Stasiun Rogojampi - Singojuruh.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban merupakan seorang laki-laki berusia 13 tahun itu sedang duduk di jembatan dekat jalur Kereta Api, pada saat Kereta Api Wijaya Kusuma relasi Ketapang – Cilacap melintas di lokasi, tiba-tiba korban terjatuh di samping jembatan, kemungkinan terkena imbas angin dari laju kereta api yang lewat,” terang Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari, Selasa (28/3/2023).

Selanjutnya petugas KAI yang datang ke lokasi bersama warga langsung mengevakuasi korban yang mengalami luka ringan dan kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Rogojampi untuk mendapatkan perawatan.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, dan berharap hal seperti ini tidak terulang lagi kedepannya karena sesuai dengan Pasal 199 masih di UU 23 Tahun 2007, bagi masyarakat yang berada di jalur kereta api yang berarti melanggar Pasal 181 ayat (1), diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah," tegas Zaki. 

Dia menyatakan, banyak warga menjadikan jalan rel kereta sebagai lokasi bermain dan rekreasi. Terlebih saat Ramadan, banyak warga mulai dari anak-anak hingga dewasa memilih sekitar jalur kereta untuk ngabuburit menunggu berbuka puasa.

"Padahal kegiatan tersebut sangat membahayakan, baik keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," ujarnya. 

Zaki Assjari mengatakan, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang,” terang Zaki, Selasa (28/3/2023).

 

2 dari 2 halaman

Masyarakat Wajib Ikut Menjaga Keselamatan Penyelenggaraan Perkeretaapian

Tidak hanya membahas terkait larangan dan ancaman hukuman, di UU 23 tahun 2007 tepatnya pasal 173 tentang peran serta masyarakat, disebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

"Kami mengajak masyarakat khususnya yang berada dan tinggal di sekitar jalur kereta api untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dengan tidak menggunakan jalur Kereta Api sebagai tempat bermain maupun beraktifitas sehari-hari guna mendukung.