Liputan6.com, Situbondo Seorang mahasiswa di Situbondo, PR (21), ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tim Opsnal Satnarkoba meringkus PR (21) di kamar kosnya, Jalan Gunung Arjuna Situbondo pada Minggu 26 Maret 2023.
“Yang bersangkutan tak berkutik saat petugas menggerebek kamar kosnya karena petugas kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,72 gram,” ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Dia menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang penyalahgunan narkoba, dan selanjutnya di kamar tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,72 gram.
Selain itu, di kamar kos mahasiswa itu petugas juga mendapati barang bukti lainya, yakni peralatan untuk menghisap sabu, di antarnya pipet kaca, sedotan plastick, sendok sabu sedotan, botol kaca atau bong dan timbangan digital.
Dwi kembali mengingatkan kepada siapapun bahwa tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat keras berbahaya akan disikat habis baik kepada pengguna, pengedar ataupun bandar.
“Penyalagunaan dan peredaran narkoba menjadi prioritas dalam penegakan hukum siapa saja yang terlibat akan kami sikat habis,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, mahasiswa tersebut dijerat padal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Pelaku juga saat ini sedang menjali pemeriksaan intensif di Mapolres Situbono,” pungkasnya.