Sukses

Pengepul Baby Lobster di Jember Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Jember menetapkan seorang pengempul baby lobster berinisial MS (41) warga Desa Sumberejo Jember menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyelundupan Baby lobster ke Singapura.

Liputan6.com, Jember - Polres Jember menetapkan seorang pengepul baby lobster berinisial MS (41) warga Desa Sumberejo, Kabupaten Jember menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan baby lobster ke Singapura.

“Pelaku MS kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari barang bukti dan keterangan saksi serta hasil olah TKP kasus ini,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Sabtu (1/4/2023).

Sebelunya, polisi berhasil menggerebek tempat pengepul benih lobster atau baby lobster di Jember. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sebanyak 1.517 ekor benih lobster jenius Mutiara, 19.273 ekor benih lobster jenis pasir, serta 142 toples yang diberi lubang, serta nota pembelian dan satu telepon genggam.

“Modusnya MS sering membeli benih lobster dari para nelayan di Jember, namun terkadang benih lobster tersebut didapat dari nelayan di Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Pacitan,” paparnya.

Tersangka MS memberi benih lobster jenis Mutiara seharga Rp25 ribu per ekor dan Rp15 ribu per ekor untuk jenis pasir, kemudian ditampung di kolam penampungan dan dijual kepada pengepul lainnya untuk dikirim ke Singapura.

“Pelaku sudah pernah mengirim benih lobster ke Singapura sebanyak dua kali pada tahun 2023 ini. Benih lobster itu dibawa ke bandara dan diberikan kepada seseorang di sana, kemudian orang tersebut menggunakan jasa pesawat untuk ekspor secara ilegal ke Singapura,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana telah dibubah dengan Pasal 27 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pengembangan Penyelidikan

“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” paparnya.

Kata Dika, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahu jaringan penyelundupan beni lobster di Kabupaten Jember ini.

“Kita akan terus selidiki dan kembangkan kasus ini, untuk menumpas dan mengetahui jaringan penyelundupan benih lobster di wilayah Jember,” pungkasnya.