Liputan6.com, Banyuwangi - Petugas Pelabuhan Ketapang menggagalkan penyelundupan puluhan ekor burung tanpa dokumen dari Bali yang akan dikirim ke Solo.
"Penyelundupan burung itu berhasil kami gagalkan pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB," ucap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Ali Masduki Selasa (4/4/2023)
Dia menyatakan, saat itu petugas sedang melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan Ketapang. Petugas mendapati sebuah kendaraan bus PO Wisata Komodo nopol DK 7608 UJ yang mencurigakan.
Advertisement
"Setelah diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan membawa lima dus karton berisi berbagai jenis burung tanpa surat kesehatan hewan dari Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan," ujarnya Ali.
Bus pariwisata itu dikemudikan oleh Feri Dwi Wiliyanto (31), warga Kabupaten Keputran, Jawa Tengah. Berdasarkan interogasi kepolisian, berbagai jenis burung itu diambil dari Tabanan, Bali, hendak dikirim ke Solo.
Pengemudi bus hanya sebagai kurir yang dititipkan untuk membawa. Ia mendapatkan ongkos per kardus yang berisi burung sebesar Rp 50 ribu.
"Barang bukti beserta orang yang membawa langsung kita amankan ke Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut nantinya ," tegasnya.
Ali menambahkan, ungkap kasus penyelundupan burung tanpa dilengkapi dokumen itu berkat laporan dari masyarakat. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Berkordinasi dengan BKSDA Jawa Timur
“Kita masih terus mengembangkan asal dari burung- burung tersebut. Untuk barang bukti burung saat ini kita amankan di mapolsek KP3 Tanjungwangi,” paparnya.
Kata Ali, pihaknya juga akan berkordinasi dengan BKSDA Jawa Timur, terkait mana saja masuk burung yang dilindungi dan burung yang tidak dilindungi.
“Kami juga berkordinasi dengan BKSDA Jawa Timur untuk memastikan jenis burung- burung ini,” pungkasnya.
Advertisement