Liputan6.com, Situbondo Satreskrim Polres Situbondo menggerebek rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.
Polisi mengamankan 5,5 kilogram bahan peledak petasan dan bahan campuran obat petasan, yakni satu karung belerang, kapur, dan arang serta puluhan selongsong petasan.
“Hasil penyelidian dari tim gabungan semula kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan,”ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhendi Ardy Putra, Selasa (4/4/2023).
Advertisement
Tersangka BH warga Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembelianya di Desa Balung, Kecamatan Kendit.
Sampai saat ini, polisi masih mengejar pria inisial D yang diduga kuat pemilik obat petasan 5,5 kilogram, dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.
“Ini Kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain,”ujar Dhendi.
Dia menambahkan, polisi akan terus melakukan upaya pemberantasan petasan pada bulan Ramadhan, dan petasan tetap menjadi atensi karena merupakan barang berbahaya yang memang dilarang beredar.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
“Kami akan berantas peredaran obat petasan maupun tempat membuat petasan di wilayah hukum Polres Situbondo,”tegasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, apabila dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan bahan racikan petasan yang dilarang beredar di pasaran.
Advertisement