Sukses

Pegawai IKN Tidak Gajian Berbulan-bulan, Mahfud Md: Perpresnya Sudah Selesai, Tinggal Diproses

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi kabar gaji pegawai di Ibu Kota Nusantara (IKN), terlambat berbulan-bulan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi kabar gaji pegawai di Ibu Kota Nusantara (IKN), terlambat berbulan-bulan.

Mahfud menyatakan, saat ini mengatakan naskah (draft) peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di IKN sudah selesai dan tinggal diproses.

“Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” kata Mahfud, Selasa 4 April 2023.

Kepala OIKN Bambang Susantono pada Senin 3 April di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

Bambang mengatakan perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai IKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. IKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Keterlambatan pembayaran gaji pegawai IKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus.

 

2 dari 2 halaman

Hingga 6 Bulan Belum Digaji

"Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan," ujar Ihsan.

IKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.