Sukses

Polisi Bongkar Makam Balita di Trenggalek Meninggal Usai Imunisasi untuk Diautopsi

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menyatakan, pembongkaran malam balita MAOR merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas penyelidikan atas penyebab pasti meninggalnya buah hati pasangan Mukono (49) dan Adelia (17) asal Desa Gemblep Kecamatan Pogalan tersebut.

Liputan6.com, Trenggalek - Polisi membongkar makam balita berinisial MAOR yang dilaporkan meninggal dunia pasca-imunisasi.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menyatakan, pembongkaran malam balita MAOR merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas penyelidikan atas penyebab pasti meninggalnya buah hati pasangan Mukono (49) dan Adelia (17) asal Desa Gemblep Kecamatan Pogalan tersebut.

"Ini untuk kepentingan otopsi yang akan dilakukan oleh tim Kedokteran Polda Jatim," kata Alith, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Antara.

Hasil autopsi tersebut selanjutnya akan dijadikan materi tambahan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek.

Kasus ini menjadi atensi kepolisian setempat setelah kedua orang tua MAOR, mengadukan bidan desa mereka karena kematian balita usia lima bulan itu terjadi selang tiga hari setelah menjalani imunisasi di bidan Desa Gemblep pada Selasa (21/3).

Sebelum meninggal, balita MAOR sempat mengalami demam tinggi disertai kejang-kejang. Buah hati Mukono dan Adelia itu sempat dibawa ke puskesmas lalu dirujuk ke RSUD drm Soedomo Trenggalek sebelum akhirnya meninggal pada Jumat (24/3) atau selang tiga hari pasca-imunisasi.

2 dari 2 halaman

Periksa 12 Saksi

"Ini masih dalam satu rangkaian tahapan, masih penyelidikan. Apakah kematian ini disebabkan oleh yang diduga atau ada dugaan lain. Untuk itu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian tersebut. Untuk hasilnya berapa lama, kami serahkan kepada tim dokter, yang jelas nanti akan diserahkan ke kami," ujarnya.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak keluarga hingga otoritas kesehatan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu kepolisian juga telah mengajukan "legal oppinion" pasca-menerima hasil investigasi Komnas KIPI.