Sukses

7 Pekan Dirawat di Rumah Sakit, Kondisi David Ozora Terus Membaik dan Dipindah ke HCU

Kuasa Hukum David Ozora (17), Melissa Anggraini, menyatakan tujuh pekan dirawat di rumah sakit, kliennya terus berangsur membaik. Pihak rumah sakit sudah menurunkan status David ke ruang HCU untuk proses pemulihan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum David Ozora (17), Melissa Anggraini, menyatakan tujuh pekan dirawat di rumah sakit, kliennya terus berangsur membaik. Pihak rumah sakit sudah menurunkan status David ke ruang HCU untuk proses pemulihan.

Ruang HCU sendiri merupakan ruang perawatan pasien ICU yang dianggap sudah menunjukan perbaikan tetapi masih dalam pengawasan ketat.

Pada kondisi sebelumnya, David sempat mengalami kejang-kejang dan gerakan agiatif. Bahkan kondisi fisiknya masih rentan akan demam.

Melissa menjelaskan David tengah menjalani terapi okupasi dimana untuk meningkatkan daya pikirannya secara kognitif. Salah satu penyebab dari dijalankan terapi itu melissa mencontohkan keadaan David yang belum dapat membedakan warna dan lain-lain.

"Untuk duduk dan berdiri saja belum bisa respons langsung seketika. Artinya perintah sederhana pun harus datang satu per satu. Jadi kalau perintahnya banyak itu sudah langsung kusut," jelasnya.

Sekedar informasi, David menjadi korban penganiaayaan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG. Penganiyaan itu terjadi pada Senin (20/2) lalu di perumahan kawasan Pesanggarahan, Jakarta Barat.

Asal muasal kejadian keji itu bermula pada saat Mario mendapat kabar dari mantan kekasihnya Anastasia Pretya Amanda alias APA kalau kekasihnya pada saat itu AG telah mendapat perlakuan tidak baik. Mario pun mencoba mengkonfirmasi ke AG dan ternyata dibenarkan.

Pada saat hari kejadian, Mario pergi ke bersama AG untuk menjemput Shane Lukas dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam. Selama perjalanan AG mencoba berkomunikasi dengan David untuk mengajak bertemu, yang secara kebetulan korban saat itu sedang bertamu di rumah temannya di perumahan Green Residence, Pesanggrahan, Jakarta Barat.

Ketiga pelaku pun mendatangi lokasi yang dimaksud David dan bertemu. Saat pertemuan tersebut pun, terjadilah tindak penganiayaan secara keji dengan pelaku utama Mario dengan cara menendang hingga memukul berkali sampai menyebabkan David dalam kondisi tidak sadarkan diri.

2 dari 2 halaman

AG Disidang

Atas perbuatan tersebut, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangkan dan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.

Mario disangkakan pasal 355 ayat 1, pasal 354 ayat 1 KUHP dan pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk Shane dijerat pasal 355 ayat 1 jo 54 KUHP, pasal 354 ayat 1, 353 ayat 2, 351 ayat 2 subsider 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU perlindungan.

Sedangkan untuk AG saat ini sudah masuk ke meja persidangan dan dituntut dengan pidana 4 tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang diyakini melanggar pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan disertai dengan perencaan terlebih dahulu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

 

Video Terkini