Sukses

Bahayakan Warga, Polisi Musnahkan 6 Kg Bubuk Petasan Hasil Sitaan di Situbondo

Sebanyak 6 Kilogram bubuk petasan hasil sitaan dimusnahkan polres Situbondo. Pemusnahan dilakukan oleh tim Gegana dari Polda Jatim di Lapangan Tembak Mako Ex Batalyon 514 Kotakan Situbondo

Liputan6.com, Situbondo - Sebanyak 6 Kilogram bubuk petasan hasil sitaan dimusnahkan polres Situbondo dengan menggandeng  tim Gegana dari Polda Jatim. 

“Kami memang sengaja mendatangkan Tim Gegana Brimob Polda Jatim dalam pemusnahan k arena cukup beresiko jika pemusnahan tidak dilakukan oleh ahlinya,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (11/4/2023).

Kata dia, bubuk mesiu itu merupakan bahan peledak yang sangat berbahaya jika dimiliki oleh masyarakat awam.  Terlebih, jika dimiliki dalam jumlah yang cukup banyak, akibatnya bisa memicu terjadinya ledakan dan dapat mengahncurkan bangunan rumah dan jatuhnya korban jiwa.

“Untuk itu itu, agar lebih aman, pemusnahan bubuk petasan hasil sitaan ini dilakukan oleh tim ahlinya  yaitu tim Gegana Brimob Polda Jatim,” tambanya.

Dia meminta masyarakat untuk tidak menyimpan bubuk mesiu karena sangat berbahaya. Namun jika kedapan tetap menyimpannya terlebih lagi dalam jumlah yang cukup besar maka pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya Satreskrim Polres Situbondo melakukan penggerebekan sebuah rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan. Dari Penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan 5,5 kilogram bahan peledak petasan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainya, seperti bahan campuran obat petasan, yakni satu karung belerang, kapur, dan arang serta puluhan selongsong petasan.

“Hasil penyelidian dari tim gabungan semula kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan,”ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhendi Ardy Putra.

Berbagai bahan campuran bahan peledak petasan itu kata dia, diamankan dari sebuah rumah kosong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, setelah mendapatkan informasi dari  tersangka BH yang sebelumnya telah ditangkap.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pengejaran Tersangka D

Tersangka BH warga Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembelianya di Desa Balung, Kecamatan Kendit.

Sampai saat ini, Satreskirm Polres Situbondo masih melakukan pengejaran terhadap pria inisial D yang diduga kuat pemilik obat petasan 5,5 kilogram, dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.

“Ini Kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain,”ujar Dhendi.

 

Video Terkini