Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (14/4/2023).
Advertisement
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Singgih.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, KY tidak dapat melakukan intervensi maupun memberikan komentar terkait hal tersebut.
"Karena itu menyangkut teknis yudisial, kemandirian hakim," ujar Joko, Rabu (12/4/2023).
KY akan meminta salinan putusan banding Sambo dkk usai dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada hari ini. KY akan menelaah putusan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Joko menegaskan, wewenang KY hanya pada dugaan pelanggaran KEPPH. KY tak bisa mengomentari vonis hakim karena termasuk bagian dari independensi hakim.
"Tetapi kalau ada hal-hal di luar itu, dugaan pelanggaran etik misalnya ada (hakim) bertemu dengan para pihak atau ada hubungannya dengan uang yang berhubungan dengan putusan itu, baru (KY telusuri)," ucap Joko.
Sidang Diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, hari ini Rabu 12 April 2023.
Sidang ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Pada sidang hari ini diketahui Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.
Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan ke semua pihak dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.
Advertisement