Sukses

Pelimpahan dari KPK, Rusdi Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Mendekam di Rutan Surabaya

Rutan I Surabaya menerima pelimpahan satu tahanan bernama Rusdi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Surabaya - Rutan I Surabaya menerima pelimpahan satu tahanan bernama Rusdi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Rusdi, tenaga ahli wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ikut diamankan bersama Sahat Tua P Simanjuntak oleh KPK dalam OTT kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jatim di Surabaya pada Rabu 14 Desember 2022. Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan sejumlah pihak.

Pria asal Sampang itu sebelumnya merupakan Tenaga Ahli Terampil di Bidang Pelayanan Pimpinan Pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyatakan, Rusdi diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

"Petugas kami di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima pelimpahan satu tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Imam, Kamis (13/4/2023).

Mantan Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta itu mengatakan, Rusdi diantarkan oleh tim Jaksa KPK dan diterima petugas bagian pelayanan tahanan Rutan I Surabaya.

Imam menegaskan bahwa pria 47 tahun itu akan diperlakukan sama dengan tahanan lain. Mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan.

Pihak rutan Surabaya yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan langsung ditempatkan ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Hendrajati.

Sesuai SOP yang ada, Rusdi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urai Hendrajati.

 

2 dari 2 halaman

Belum Bisa Dikunjungi

Rusdi juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Hendrajati.

Sebelumnya, Rutan Surabaya telah menerima dua tahanan lain dalam rangkaian kasus yang sama. Yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.