Sukses

ASN di Probolinggo Diwanti-wanti Hindari Gratifikasi dan THR Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.

Liputan6.com, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, sesuai SE tersebut ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Apabila menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” jelasnya.

Terkait Hari Raya, para ASN juga dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat. Baik tertulis maupun tidak tertulis karena itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Tolong ini  diperhatikan dan ditekankan bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Probolinggo, untuk benar-benar tidak menerima gratifikasi," paparnya

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas ASN Terima Gratifikasi

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” tegasnya.

Sekda Ugas mengharapkan agar SE tersebut bisa diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kita tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas,” pungkasnya.